Kanwil DJP Jawa Timur II berdiri pada tahun 2003,merupakan pecahan dari
Kantor Wilayah XXII Direktorat Jenderal Pajak Jawa bagian Timur
II.
Pertama berdiri dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II. Pada Tahun 2007 , mengalami perubahan nama dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II menjadi Kanwil DJP Jawa Timur II dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Timur bagian utara selain kota Surabaya dan bertempat kedudukan di Sidoarjo.
Saat ini Kanwil DJP Jawa Timur II membawahi 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 7(tujuh) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP).
Pertama berdiri dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II. Pada Tahun 2007 , mengalami perubahan nama dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II menjadi Kanwil DJP Jawa Timur II dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Timur bagian utara selain kota Surabaya dan bertempat kedudukan di Sidoarjo.
Saat ini Kanwil DJP Jawa Timur II membawahi 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 7(tujuh) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP).