Kamis, 23 April 2015

Penyuluhan Perpajakan:" Koperasi Simpan Pinjam Sidoarjo"

Koperasi sebagai badan usaha, merupakan subyek pajak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh koperasi adalahmemotong, menyetor dan melaporkan pajak-pajak yang berhubungan dengan koperasi sebagai badan usaha. Koperasi harus menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan baik tahunan (SPT) maupun bulanan (PPh Ps 25). Memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps 21). Memotong,menyetor dan melaporkan pajak atas bunga tabungan (PPh Ps 23). Menyetor dan melaporkan PPN jika koperasi sebagai PKP. Kewajiban perpajakan koperasi harus dilakukan dengan baik, benar dantepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian Koperasi sebagai wajib pajak, melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bertempat di Aula Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (23/04/2015) jam 09.00 wib. Dilaksanakan sosialisasi koperasi simpan pinjam Kabupaten Sidoarjo.Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahunan dan informasi perpajakan khususnya mengenai aspek perpajakan koperasi simpan pinjam.Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang  P2Humas Junaidi eko widodo dan dihadiri oleh perwakilan dari masing -masing Koperasi Simpan Pinjam yang berlokasi di  Kabupaten Sidoarjo. Acara berlangsung cukup menarik karena peserta dengan semangat mengajukan pertanyaan kepada narasumber.