Koperasi sebagai badan usaha, merupakan subyek pajak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh koperasi
adalahmemotong, menyetor dan melaporkan pajak-pajak yang berhubungan
dengan koperasi sebagai badan usaha. Koperasi harus menyetor dan
melaporkan Pajak Penghasilan baik tahunan (SPT) maupun bulanan (PPh Ps
25). Memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh
Ps 21). Memotong,menyetor dan melaporkan pajak atas bunga tabungan (PPh
Ps 23). Menyetor dan melaporkan PPN jika koperasi sebagai PKP. Kewajiban
perpajakan koperasi harus dilakukan dengan baik, benar dantepat waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian Koperasi sebagai
wajib pajak, melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Bertempat di Aula Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (23/04/2015) jam
09.00 wib. Dilaksanakan sosialisasi koperasi simpan pinjam Kabupaten
Sidoarjo.Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahunan dan informasi
perpajakan khususnya mengenai aspek perpajakan koperasi simpan
pinjam.Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang P2Humas Junaidi eko
widodo dan dihadiri oleh perwakilan dari masing -masing Koperasi Simpan
Pinjam yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Acara berlangsung cukup
menarik karena peserta dengan semangat mengajukan pertanyaan kepada
narasumber.