Tahun 2015 adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT maupun membayarkan kekurangan pajak dengan mendapat fasilitas penghapusan sanksi administrasi. Selasa, 09 Juni 2015, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengadakan acara Tax Gathering dengan tema “Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak".
Acara ini bertujuan untuk menjalin keakraban antara Kanwil DJP Jawa Timur II dan para Wajib Pajak khususnya bagi WP yang terdaftar di Kabupaten Sidoarjo.Dalam sambutannya kakanwil DJP Jawa Timur II ,Nader Sitorus mengatakan bahwa 73 % APBN Tahun 2015 bersumber dari Pajak, hal itu berdampak pada besarnya target penerimaan yang dibebankan pada Direktorat Jenderal Pajak,Presiden Republik Indonesia menargetkan 5 tahun kedepan Indonesia menjadi negara yang mandiri, negara yang dapat membiayai dirinya sendiri tanpa berhutang ke pihak luar.Harus ada sikap keterbukaan dan saling percaya antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai wakil pemerintah.
Acara ini juga diselingi dengan pemaparan materi oleh Kabid PKB tentang PMK-91 yaitu tentang penghapusan sanksi administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT,Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Tax gathering ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum dan Para Kepala Bidang Kanwil DJP Jawa Timur II;Kepala Kantor KPP Sidoarjo Raya;Kepala Seksi Waskon KPP Sidoarjo Raya;Perwakilan Account Representative KPP Sidoarjo Raya;Wajib Pajak Undangan di Wilayah Sidoarjo Raya dan Wajib Pajak Undangan di Wilayah Sidoarjo Raya.
Acara ini bertujuan untuk menjalin keakraban antara Kanwil DJP Jawa Timur II dan para Wajib Pajak khususnya bagi WP yang terdaftar di Kabupaten Sidoarjo.Dalam sambutannya kakanwil DJP Jawa Timur II ,Nader Sitorus mengatakan bahwa 73 % APBN Tahun 2015 bersumber dari Pajak, hal itu berdampak pada besarnya target penerimaan yang dibebankan pada Direktorat Jenderal Pajak,Presiden Republik Indonesia menargetkan 5 tahun kedepan Indonesia menjadi negara yang mandiri, negara yang dapat membiayai dirinya sendiri tanpa berhutang ke pihak luar.Harus ada sikap keterbukaan dan saling percaya antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai wakil pemerintah.
Acara ini juga diselingi dengan pemaparan materi oleh Kabid PKB tentang PMK-91 yaitu tentang penghapusan sanksi administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT,Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Tax gathering ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum dan Para Kepala Bidang Kanwil DJP Jawa Timur II;Kepala Kantor KPP Sidoarjo Raya;Kepala Seksi Waskon KPP Sidoarjo Raya;Perwakilan Account Representative KPP Sidoarjo Raya;Wajib Pajak Undangan di Wilayah Sidoarjo Raya dan Wajib Pajak Undangan di Wilayah Sidoarjo Raya.